Bimbingan Organisasi adalah kegiatan RAPI di dalam pembinaan danpengembangan organisasi dalam rangka penerimaan anggota yang merupakansyarat mutlak untuk menjadi Anggota RAPI. RAPI Provinsi adalah Pengurus RAPI Provinsi Jawa Tengah, sebagai penanggung jawab kegiatan dan penerbit Sertifikat Bimbingan Organisasi. RAPI Kabupaten/Kota adalah Pengurus RAPI Kabupaten Boyolali di Jawa Tengahsebagai pelaksana Bimbingan Organisasi.

Sertifikat Bimbingan Organisasi adalah Sertifikat yang diberikan kepada Peserta Bimbingan Organisasi yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris RAPI Provinsi Jawa Tengah, serta bukan merupakan Alat Bukti Keanggotaan RAPI.

Maksud Dan Tujuan

Pelaksanaan Bimbingan Organisasi merupakan pembinaan terhadap Calon Anggota Baru dan Anggota RAPI yang belum pernah mengikutinya agar Calon Anggota Baru atau Anggota RAPI tersebut dapat lebih mengetahui, memahami Kegiatan, Tata Cara dan Peraturan berkomunikasi sesuai dengan apa yang tercantum di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART RAPI).

Dimaksudkan juga agar Calon Anggota lebih mengetahui segala kegiatan dan kewajiban serta hak Anggota RAPI dalam melaksanakan Komunikasi Radio Antar Penduduk serta sebagai salah satu syarat untuk permohonan IKRAP.

Sedangkan tujuan yang ingin dicapao adalah agar setiap Calon Anggota Baru dan Anggota RAPI dapat lebih mengetahui tentang

  1. Organisasi RAPI dan segala kegiatannya;
  2. Peraturan-peraturan yang berlaku bagi Organisasi RAPI;
  3. Hak dan kewajiban dalam berkomunikasi radio;
  4. Operating Prosedure;
  5. Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) seluruh anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Sumber Kutipan: http://must1sant.blogspot.com/2014/09/bimbingan-organisasi.html