Biaya Keanggotaan
Sebagai organisasi yang bersifat sosial, mandiri, dan nirlaba, Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) mengandalkan partisipasi dan kontribusi anggotanya untuk menjalankan roda organisasi serta program-program pengabdian masyarakat. Setiap calon anggota diwajibkan untuk melunasi biaya administrasi pendaftaran dan iuran keanggotaan. Seluruh biaya yang terkumpul akan digunakan untuk proses administrasi, penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) resmi, serta mendukung keberlangsungan program kerja dan kegiatan organisasi, baik di tingkat lokal hingga nasional.

