Tentang RAPI
Bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang antara lain menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat.
Bahwa penyelenggaraan komunikasi radio antar penduduk mempunyai arti sangat strategis sebagai potensi telekomunikasi nasional yang mendukung persatuan dan kesatuan, meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
Bahwa didorong oleh rasa tanggung jawab untuk menyongsong masa depan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lebih baik, penyelenggaraan komunikasi radio antar penduduk perlu memanfaatkan kemajuan teknologi komunikasi tepat guna, sehingga dapat berkembang dan menjangkau keseluruh pelosok tanah air dalam rangka mengisi kemerdekaan dan mewujudkan citacita pembangunan nasional.
Bahwa sesungguhnya Pemerintah Republik Indonesia telah memberikan tempat dan hak kepada komunikasi radio antar penduduk, sehingga dibentuklah organisasi yang bernama Radio Antar Penduduk Indonesia.
RAPI adalah organisasi komunikasi radio antar penduduk satu-satunya yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai wadah resmi bagi pemilik Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP).
RAPI merupakan organisasi non politik yang didirikan dan dibentuk secara sukarela, yang bersifat sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.