RAPI Boyolali

Tersenyum

Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) merupakan satu-satunya organisasi komunikasi radio antar penduduk yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Pengakuan ini menjadikan RAPI sebagai wadah resmi bagi seluruh pemegang Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP). RAPI didirikan sebagai organisasi non-politik yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip sosial, kemandirian, nirlaba, dan demokratis. Organisasi ini berlandaskan pada kesamaan aspirasi, kebutuhan, dan kepentingan para anggotanya untuk memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan nasional, demi mewujudkan cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila.

Sejarah terbentuknya RAPI di Kabupaten Boyolali tidak terlepas dari perkembangan klub-klub Radio Citizen Band (CB) yang marak pada era 1980-an. Saat RAPI secara nasional diresmikan pada 10 November 1980, para pengguna radio di Kabupaten Boyolali masih berhimpun dalam Club Citizen Band Alfa Delta Surakarta. Seiring dengan kebutuhan untuk membentuk wadah resmi di tingkat lokal, RAPI Wilayah 32 Kabupaten Boyolali secara resmi dibentuk dan dikukuhkan kepengaurusannya pada tanggal 7 Maret 1999, bertempat di Gedung Sengosewayan, Boyolali. Pendirian ini menandai awal perjalanan RAPI di Boyolali sebagai sebuah organisasi yang berorientasi pada pengabdian sosial dan kemanusiaan.

Tertib, Elok, Rapi, Sehat, Nyaman Untuk Masyarakat